Sutojayan, 24 Maret 2022
Nomor : 800/069/409.101/2022
Lampiran : 1 bendel (contoh-contoh format)
Perihal : Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
K E P A D A
Bpk/Ibu/Sdr. Kepala SD/MI
Di Tempat
Dengan hormat,
Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2022/2023 UPT SMP Negeri 1 Sutojayan menyampaikan beberapa informasi berikut dan mohon menyampaikan kepada Orang tua/Wali siswa atau siswa di wilayah kerja Saudara.:
A. Pagu berjumlah 320 siswa
B. Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru
Proses Penerimaan Siswa Baru dilaksanakan dengan 4 jalur bersamaaan yaitu :
1. Jalur Zonasi (Online)
Pendaftaran pada jalur ini bisa dilaksanakan secara kolektif oleh sekolah asal dengan menyerahkan berkas pendaftaran pada panitia PPDB. Proses pendaftaran online dilakukan oleh panitia PPDB SMPN 1 Sutojayan didampingi oleh guru / orang tua / wali siswa. Jalur ini menampung 50% dari pagu yang ditentukan.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (offline)
Yaitu jalur yang ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zonasi sekolah yang orang tuanya berpindah tugas pada zona sekolah yang dituju dengan dibuktikan surat penugasan dari instansi, Lembaga, kantor / perusahaan yang ditandatangani pimpinan masing-masing. Pada jalur ini menampung kuota 5% dari jumlah pagu yang ditentukan.
3. Jalur Afirmasi (offline)
Yaitu jalur yang ditujukan bagi calon peserta didik berasal dari ekonomi tidak mampu
dibuktikan dengan kepemilikan kartu KIP, PKH, KIS.
Pada jalur ini menampung kuota 15% dari jumlah pagu yang ditentukan.
4. Jalur Prestasi (offline)
Pada jalur prestasi ini merupakan peserta didik yang berdomisili diluar zonasi sekolah yang bersangkutan dengan melakukan penjaringan berdasarkan :
Pada jalur ini menampung kuota minimal 30% dari jumlah pagu yang ditentukan
A. Persyaratan umum pendaftaran calon peserta didik:
a) Surat keterangan dari Kepala Sekolah bahwa peserta didik benar-benar masih duduk di kelas VI SD/MI 1 (satu) lembar;
b) Scan asli dan fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir sebanyak 1 (satu) lembar dilegalisir Kepala Sekolah;
c) Scan asli dan fotokopi kartu keluarga atau kartu identitas anak (KIA) masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar yang masih berlaku dilegalisir Kepala Sekolah, dengan ketentuan mutasi kartu keluarga paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
d) Scan asli dan fotokopi piagam/sertifikat baca tulis kitab suci agama/keyakinan yang dianut sebanyak 1 (satu) lembar dilegasir Kepala Sekolah (jika memiliki);
e) Fotokopi daftar nilai kolektif rapor 5 semester( Kelas IV – VI semester 1)yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
f) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data pendukung persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
g) File pas photo berwarna ukuran maksimal 2 MB file JPG.
B. Persyaratan khusus :
a) Jalur zonasi untuk pendaftaran online jika aplikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar telah siap maka pendaftaran online dilakukan oleh panitia PPDB SMPN 1 Sutojayan dengan pendampingan dari sekolah asal/orangtua siswa untuk penentuan lokasi rumah
Jika peserta didik terdampak bencana alam atau bencana social dan berasal dari luar wilayah(alamat KK di luar zonasi) mohon mencantumkan Surat keterangan domisili
b) Jalur Perpindahan Orang Tua dengan melampirkan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan asli, ditandatangani Pimpinan dan stempel basah serta melampirkan pakta intergritas.
c) Jalur Afirmasi dengan melampirkan Fotokopi Kartu Bantuan Langsung Siswa Miskin/Kartu Program Keluarga Harapan/Kartu Indonesia Pintar, atau dibuktikan dengan nomor induk warga miskin/ Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta mengisi pakta integritas.
d) Jalur prestasi yang memiliki prestasi lomba/kejuaraan dengan melampirkan fotokopi Piagam/sertifikat kejuaraan akademik/non akademik sesuai dengan cabang lomba Kompetisi Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, atau lembaga lain yang setingkat serta menunjukkan yang asli.
C. Ketentuan lain-lain :
a. Semua berkas pendaftaran fotocopy rangkap 1 (satu) dan dititipkan ke panitia PPDB untuk menunggu kesiapan aplikasi pendaftaran online dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, dan berkas pendaftaran tidak boleh dicabut sampai hasil seleksi diumumkan
b. Warna map hijau untuk zonasi, merah untuk afirmasi, biru untuk perpindahan orang tua, dan kuning untuk prestasi dengan mencantumkan nama dan asal sekolah
c. Calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang. Jika tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dinyatakan gugur dan dapat digantikan oleh peserta didik lainnya.
d. Proses pendaftaran menunggu kesiapan aplikasi PPDB dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar dan dilakukan oleh panitia PPDB SMP Negeri 1 Sutojayan
e. Selama dalam proses penitipan berkas PPDB mohon tetap mematuhi protokol kesehatan.
f. Hal-hal yang belum jelas baik yang bersifat administratif maupun teknis dapat ditanyakan langsung ditempat pendaftaran:
UPT SMP Negeri 1 Sutojayan, Jalan Raya Barat No. 52 Lodoyo
g. PPDB dilaksanakan di ruang MULTIMEDIA (lewat pintu gerbang belakang SMPN 1 Sutojayan)
D. Jadwal Pendaftaran:
No |
Pelaksanaan |
Waktu |
1 |
Penitipan berkas PPDB |
04 – 07 April 2022 pukul 08.00 – 12.00 WIB |
2 |
Pendaftaran secara online |
Menunggu informasi kesiapan aplikasi PPDB Kabupaten |
3 |
Pengumuman (secara online) |
Menunggu informasi dari Dinas Kabupaten Blitar Kabupaten |
4 |
Daftar Ulang |
Menunggu informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten |
Contact Person :
1. Slamet Basuki, S.Pd : 081 933 319 838
2. Zaenal Arifien, S.Pd : 082 332 899 991
3. Budi Kristiana, S.Pd : 082 332 899 905
Demikian atas perhatian dan kerjasamaanya kami ucapkan terima kasih.
Sutojayan, 24 Maret 2022
Kepala SMPN 1 Sutojayan,